Lembaran Negara Republik Indonesia: Publikasi Pusat Peraturan Perundang-undangan

Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) adalah salah satu publikasi utama dalam penerbitan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ini adalah referensi penting yang berisi berbagai informasi terkait kebijakan, pengumuman, peraturan, dan hukum yang dikeluarkan oleh Badan, Lembaga, atau Pemerintah. LNRI adalah sumber resmi di mana segala bentuk peraturan dan undang-undang Indonesia diterbitkan setelah proses pencatatan dan penyebaran publikasi.

Staatsblad van Nederlandsch Indie: voor het jaar 1906. (sumber: opac.perpusnas.go.id)

Pada masa kolonial, LNRI dikenal dengan nama "Staatsblad" atau lebih lengkapnya "Het Staatsblad van Nederlandsch-Indiƫ." Ini adalah publikasi resmi yang berlaku di Hindia Belanda. Beberapa contoh peraturan yang terbit dalam Staatsblad pada masa tersebut adalah:

  1. Staatsblad 1915 Nomor 732: Merupakan peraturan hukum pidana yang saat ini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Staatsblad 1847 Nomor 23: Merupakan peraturan hukum perdata yang saat ini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
  3. Staatsblad 1847 Nomor 23: Merupakan peraturan hukum dagang yang saat ini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  4. Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Stb. 1849-63: Merupakan peraturan acara perdata yang saat ini dikenal sebagai Reglemen Acara Perdata.

Cover buku Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 | No. 3210 - 3244. (sumber: inlis.madiunkota.go.id)

Setelah kemerdekaan Indonesia, LNRI tetap menjadi publikasi utama untuk peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh peraturan yang terbit dalam LNRI pada masa kemerdekaan adalah:

  1. LNRI Tahun 1974 Nomor 53 Tambahan LNRI Nomor 3039: Merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
  2. LNRI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LNRI Nomor 3209: Merupakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  3. LNRI Tahun 1983 No 36: Merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

LNRI memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi hukum dan peraturan kepada masyarakat dan pihak yang terkait. Informasi yang terdapat dalam LNRI memiliki kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan hukum di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Dengan demikian, Lembaran Negara Republik Indonesia adalah sumber yang sangat penting dalam sistem perundang-undangan Indonesia, menjembatani publik dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini.

Share:

Jumlah Pengunjung

Populer