Pengakuan Hukum Atas Bahasa Isyarat

Pengakuan hukum terhadap Bahasa Isyarat bervariasi di berbagai yurisdiksi. Beberapa negara mengakui Bahasa Isyarat sebagai bahasa resmi, sementara yang lain melindunginya dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan. Saat suatu negara mengakui Bahasa Isyarat dalam konstitusi atau undang-undang, seringkali tidak secara spesifik menentukan bahasa isyarat yang digunakan, karena berbagai negara dapat memiliki Bahasa Isyarat yang berbeda.

Salah satu kerangka yang umum digunakan untuk pengakuan hukum Bahasa Isyarat adalah yang dikembangkan oleh World Federation of the Deaf, yang diperkenalkan dan dikembangkan lebih lanjut oleh Dr. Maartje De Meulder. Namun, pengakuan simbolis saja tidak selalu menghasilkan perbaikan signifikan dalam kehidupan komunitas Tuli. Mereka berpendapat bahwa Bahasa Isyarat harus diakui dan didukung sebagai media komunikasi aktif dalam komunitas bahasa, bukan hanya sebagai akomodasi bagi penyandang disabilitas.

Di Indonesia, Bahasa Isyarat yang digunakan oleh komunitas Tuli adalah Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Sayangnya, saat ini BISINDO belum diakui sebagai bahasa isyarat resmi oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk pengakuan Bahasa Isyarat sebagai bahasa resmi masih terus berlanjut di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Share:

Jumlah Pengunjung

Populer