Patrilinealitas, sering disingkat menjadi patrilineal, adalah suatu sistem adat dalam masyarakat yang mengatur alur keturunan dari pihak ayah. Istilah ini kadang-kadang disamakan dengan konsep patriarkat atau patriarki, meskipun sebenarnya maknanya berbeda. Kata "patrilineal" sendiri berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Latin, yaitu "pater" yang berarti ayah, dan "linea" yang berarti garis. Jadi, patrilineal mengacu pada sistem keturunan yang mengikuti garis yang ditarik dari pihak ayah.
Sementara itu, "patriarkat" berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu "pater" yang berarti "ayah", dan "archein" yang berarti "memerintah". Oleh karena itu, patriarki merujuk pada suatu sistem kekuasaan yang berpusat pada ayah atau pihak laki-laki dalam masyarakat.
Beberapa kelompok masyarakat yang menganut sistem patrilineal antara lain Bangsa Arab, Suku Minahasa, Suku Rejang, Suku Batak, Suku Aceh, Suku Gayo, Suku Sangir, Suku Nias, dan banyak lainnya. Sistem patrilineal ini umumnya mendominasi di berbagai kelompok masyarakat di seluruh dunia, sementara sistem matrilineal, di mana alur keturunan berasal dari pihak ibu, lebih jarang ditemui dan diadopsi oleh kelompok masyarakat seperti Suku Minangkabau dan Suku Navajo.