Matrilinealitas, sering diperpendek menjadi matrilineal, merujuk kepada suatu sistem adat dalam masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Meskipun sering kali disamakan dengan konsep matriarkhat atau matriarki, sebenarnya maknanya berbeda. Kata "matrilineal" sendiri berasal dari dua kata dalam bahasa Latin, yaitu "mater" yang berarti ibu, dan "linea" yang berarti garis. Oleh karena itu, matrilineal mengacu pada sistem keturunan yang mengikuti garis yang ditarik dari pihak ibu.
Di dalam sistem adat matrilineal, hubungan keturunan anak dikaitkan dengan ibunya, berdasarkan garis keturunan perempuan. Hal ini menciptakan hubungan kekerabatan yang sangat erat di antara individu-individu yang memiliki keturunan dari pihak ibu, yang sering kali memengaruhi struktur sosial dan interaksi di dalam masyarakat. Dalam masyarakat matrilineal, garis keturunan ibu dianggap sangat penting dan memainkan peran utama dalam menentukan status dan identitas individu.
Sebaliknya, sistem patrilineal mengatur alur keturunan dari pihak ayah, dengan garis keturunan yang ditarik dari pihak bapak. Beberapa kelompok masyarakat di Indonesia yang menganut sistem patrilineal antara lain Suku Batak, Suku Rejang, Suku Minahasa, Suku Sangir, dan Suku Gayo. Sistem patrilineal ini lebih umum ditemui di berbagai kelompok masyarakat di seluruh dunia, sementara sistem matrilineal yang mengikuti garis keturunan dari pihak ibu lebih jarang ditemui dalam praktik adat masyarakat.